PEWARTA TAMBORA.COM, JAKARTA BARAT — Danramil 02/TB Kapten Inf Arja Suarja bersama Camat Tambora Bambang Sutarna hadiri Launching Uji Emisi bagi kendaraan bermotor yang di gelar Dinas perhubungan.
Kegiatan berlangsung di Depan Mall Seaseons City Jl. Dr. Latumenten Raya, RW 05, Kelurahan Jembatan Besi, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat pada Kamis (6/1) pagi.
Menurut Danramil 02/TB Kapten Inf Arja Suarja menjelaskan, kegiatan ini di khususkan untuk kendaraan Sepeda Motor, hal ini dilakukan oleh Dinas perhubungan yang dihadiri oleh Camat Tambora dan juga Lurah se kecamatan Tambora
Lanjut Danramil, Uji Emisi untuk mengetahui Kadar Karbon Monoksida apabila kadarnya melebihi ambang batas 4,5 Co2 maka di himbau untuk melakukan servis kendaraannya.
"Dan apabila kendaraan tidak di uji emisi maka akan di kenakan denda Rp. 250.000,- untuk kendaraan Roda Dua dan Rp. 500.000,- untuk Roda Empat," ujar Kapten Arja
Ditambahkan Danramil, untuk mendapatkan sertifikat uji emisi di kenai biaya Rp. 40.000,- per kendaraan bermotor.
Turut hadir dalam kegiatan Kasatpol PP Kecamatan Tambora, J.Situmorang, PLT Kasatpel Dishub Kecamatan Tambora, Andi dan Lurah se Kecamatan Tambora.