Para Penggarap Gelar Aksi Agar Portal Dibuka |
PEWARTA-TAMBORA.COM, KAB BOGOR | Menyoroti aduan masyarakat dengan adanya penutupan portal akses masuk perkebunan di Kp. Palalango RT002/03, Ds. Pasirjaya Kec. Cigombong Kabupaten Bogor, Forum Wartawan Jakarta (FWJ) Indonesia gelar aksi.
Aksi yang semula diagendakan pada hari Senin (7/3/2022) untuk menyampaikan aspirasi warga penggarap dengan orasi penolakan penutupan portal masuk area lahan garapan perkebunan oleh PT. Metropolitan City Center (MCC) disambut massa bayaran yang diduga suruhan Dirut PT. MCC, Intani.
Meski aparat kepolisian Polres Bogor, Polsek Cijeruk, dan Satpol PP Kecamatan hadir, namun aksi dibatalkan, mengingat massa bayaran yang berjumlah lebih dari 80 orang telah menduduki lokasi terlebih dahulu, dan hanya terjadi mediasi dilapangan antara warga penggarap dengan perwakilan PT. MCC.
"Sejujurnya kami sangat keberatan dengan terjadinya penyabotasean aksi yang sudah diberikan ijin dari pihak Polres Bogor dan Polsek Cijeruk, tetapi kami tetap menjalan fungsi sebagai aduan masyarakat dengan mengedepankan komunikasi persuasif untuk menjaga kondusifitas wilayah. "Kata Ketum FWJ Indonesia, Mustofa Hadi Karya yang biasa disapa Opan, Selasa (8/3/2022).
Opan menyebut lokasi lahan garapan yang diportal adalah aset Negara yang harus dijaga dan diperuntukan untuk kepentingan masyarakatnya menggarap perkebunan maupun bercocok tanam demi kelancaran ekonomi kerakyatan.
"Kalau saya baca hasil notulen pertemuan di kantor Desa pada hari Senin, tanggal 21 Februari 2022, itu kan cukup jelas bahwa Kepala Desa Pasirjaya Suhanda Hendrawan mengatakan bahwa lahan garapan itu merupakan akses jalan untuk umum, namun kenyataanya kok di portal oleh pihak PT. MCC. "Jelas Opan
Sebelumnya, dilokasi aksi, Karmila Warouw salah seorang pengelola lahan garapan yang menjadi korban aksesnya ditutup PT. Metropolitan City Center menyampaikan aksi FWJ Indonesia berdasarkan adanya aduan warga atas ditutupnya jalan menuju lahan garapan miliknya sendiri dan milik warga lainnya dengan luas keseluruhan 5 hektar.
"Warga sudah beberapa kali memohon agar pintu tidak ditutup, sehingga para pekerja yang ingin membawa berbagai macam barang terutama pupuk bisa lewat, namun ini portal tidak dibuka. Kejadian penutupan portal ini sudah terjadi sejak awal Desember 2021 lalu, jelas kami terancam gagal panen. "Ungkap Karmila.
Diakui Karmila, dirinya bersama warga telah mendatangi Kepala Desa Pasirjaya, namun Kades tidak merespon dan terkesan kabur-kaburan.
Ditempat yang sama, David petugas keamanan MCC, menerangkan bahwa masalah jalan ini merupakan hak MCC, sebab jalan tersebut diklaim milik MCC yang telah dibelinya dari seorang penggarap yang bernama Ujang.
"Lahan garapan kami beli dari pak Ujang, kalau ga salah tahun 2015, bersama jalan miliknya. "Ucap David.
Sebelumnya dikabarkan warga penggarap/tani Kp. Palalango, Desa Pasirjaya RT002/03, Kecamatan Cigombong Kabupaten Bogor bahwa mereka tersekat dan terkurung hingga sulit berkebun dengan adanya portal/penutupan akses jalan yang dilakukan Intani Choirina selaku Direktur PT. Metropolitan City Center (MCC) sejak awal Desember 2021 lalu.
Klaim pembelian lahan garapan yang dilontarkan David sejak tahun 2015 tidak mendasar, dan menurut Karmila jika benar ada pembelian di tahun 2015, kenapa tidak ditutup sejak awal, ini kan aset Negara yang tidak boleh diperjual belikan, kalau itu terjadi artinya Negara harus hadir dan mengkroscek keabsahan status legal lahan itu. "Papar Karmila.
Pernyataan yang sama juga terlontar dari Mulyani seorang warga penggarap yang terkena dampak penutupan akses jalan keperkebunan. Dia mengulas bahwa para warga penggarap/tani tidak dapat melakukan aktifitas berkebun diatas area lahan garapannya seluas kurang lebih 5 Hektar.
"Selama ini warga penggarap menyebut aktifitas berkebun telah dilakukannya sejak 20 tahun lalu, namun sejak diportalnya akses jalan perkebunan. "Kami melalui bu Karmila terus melawan dan sering menarik urat dengan orang suruhan Dirut PT. MCC karena sulitnya kami masuk ke area lahan perkebunan kami sendiri. "Ungkap Mulyani.
Berdasarkan hasil mediasi di kantor Desa Pasirjaya pada hari Senin, tanggal 21 Februari 2022, tepatnya pukul 11.00 WIB yang dihadiri Kepala Desa (Suhanda Hendrawan), hadir juga kuasa hukum warga Iwan Hardiansyah, SH, Ezan Farmanda, SH., Roy Martin Hasibuan,SH., Rido Octa Frimazita, SH.
Selain itu, pertemuan itu juga dihadiri warga penggarap Ujang Muhtar., dan perwakilan PT. MCC David Lyasbsyi., Zeinel., serta korban dari pengelola lahan garapan Karmila Warouw.
Meski demikian, pertemuan tetap berlanjut dan menghasilkan paparan yang dinyatakan Kepala Desa Pasirjaya Suhanda Hendrawan bahwa jalan yang di portal/ditutup oleh Dirut PT. Metropolitan City Center (MCC) adalah jalan umum untuk para pengguna lahan garapan milik Karmila Warouw, termasuk milik Intani, lahan garapan milik Kepala Desa Suhanda Hendrawan sendiri, serta lahan garapan milik warga setempat.
Ketidaktegasan Kepala Desa Pasirjaya pun diakui para warga penggarapnya, bahwa Suhanda selaku Kepala Desa Pasirjaya tidak mau menandatangani surat rekomendasi yang telah ditandatangani Sekdes, ketua RT dan ketua RW untuk dibukanya Portal/penutup akses jalan warga dengan alasan yang menimbulkan konflik baru.
Selain itu, penutupan akses jalan/portal yang dibuat oleh pihak PT. MCC juga telah diketahui tidak adanya pemberitahuan terlebih dahulu ke kantor desa, Ketua RT maupun Ketua RW setempat, sehinga tindakan yang dilakukan PT. MCC dapat diyakini hanya sepihak.
Lebih kurang hampir 4 bulan lamanya akses jalan warga penggarap/tani ditutup portal oleh pihak PT. MCC. Berbagai mediasi antar warga penggarap dengan Dirut PT. MCC pun tidak pernah terealisasi, bahkan yang muncul adanya intimidasi dan ancaman dari orang - orang suruhan Dirut PT. Metropolitan City Center (MCC) Intani, sehingga menimbulkan kekuatiran dan traumatik yang mendalam bagi warga penggarap Kp. Palalango RT002/03, Desa Pasirjaya, Kecamatan Cigombong Kabupaten Bogor Jawa Barat. [ril/fwj]