PEWARTA-TAMBORA.COM, DEPOK — Pemerintah telah mengumumkan kabar baik perkembangan terkait kasus Covid-19, dimana tren penurunan kasus terjadi di sejumlah wilayah. Diantaranya di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Selain itu, pemerintah kembali menyesuaikan aturan penerepan PPKM, dari Level 3 menjadi level 2, sejak 8 Maret 2022. Sejumlah kebijakan baru terkait pelonggaran aturan di masa pandemi Covid-19 pun telah ditetapkan oleh pemerintah.
Danramil 07/Limo, Kapten Inf Dwi Pamuji menyampaikan, meski penyebaran Covid-19 mengalami tren penurunan, namun masyarakat diminta tidak lengah dan abai terhadap protokol kesehatan (prokes).
Adapun prokes yang dimaksud yaitu menerapkan 6M, meliputi memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama.
"Jangan sampai penurunan kepatuhan terhadap prokes ini akan menjadi celah kembali meningkatnya kasus," kata Kapten Dwi, saat ditemui di Markas Koramil 07/Limo, Kamis (17/03/2022)
Lebih lanjut Dwi mengatakan, masyarakat perlu menyadari bahwa pandemi Covid-19 masih belum berakhir. Untuk itu, masyarakat diimbau agar tetap waspada terhadap penyebaran Covid-19.
"Yang penting masyarakat tidak memandang enteng soal virus Corona ini. Tetap waspada," pungkasnya. (Red/yus)