PEWARTA -TAMBORA.COM, JAKARTA BARAT — Advokat Muda Darsuli, S.H mengecam keras dan menyayangkan aparat penegak hukum saat penangkapan Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke tidak dilakukan tanpa prosedur hukum.
Darsuli, S.H, penangkapan tersebut dinilai tidak manusiawi dan merendahkan martabat manusia .
Berpendapat bahwa Kepolisian Resort Lampung Timur dinilai sewenang-wenang saat menangkap Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke Jumat (12/3/2022).
“Penangkapan Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke, diikuti dengan perlakuan tidak manusiawi dan merendahkan martabat Organisasi PPWI serta mencederai insan pers. Tindakan tersebut adalah tindakan tidak manusiawi dan sewenang-wenang,” ujar Darsuli, S.H kepada awak media, minggu (13/3/2022).
Darsuli, S.H menuturkan, berdasarkan vidio yang beredar, oknum polisi yang melakukan penangkapan diduga melanggar pasal 5 Universal Declaration of Human Rights, pasal 7 Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik dan pasal 16 Konvensi Menentang Penyiksaan serta pasal 28 G ayat (2) UUD 1945.
Semua pasal tersebut, kata Darsuli, S.H, menjamin perlindungan bagi semua orang dari kewenangan negara dalam memberikan hukuman dan perlakuan yang manusiawi atau merendahkan martabat manusia.
Darsuli, S.H juga menilai bahwa tindakan upaya paksa terhadap terhadap Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke telah melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Sesuai KUHAP, terdapat pembatasan dalam melakukan upaya paksa, salah satunya mengharuskan adanya dasar bahwa yang ditangkap atau ditahan adalah tersangka dan telah diduga berdasarkan dua alat bukti yang cukup melakukan tindak pidana tertentu.
“Pada kasus ini diketahui bahwa Ketua Umum PPWI tersebut dibawa paksa oleh pihak kepolisian ke Polres Lampung Timur, dengan demikian telah dilakukan upaya paksa kepada Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke tersebut,” Ujar Darsuli,S.H.
Di sisi lain, Darsuli, S.H juga menyoroti alasan Kepolisian Polres Lampung Timur dalam melakukan penangkapan.
Berdasarkan vidio yang beredar, ditemukan bahwa alasan dilakukannya tindakan oleh aparat Kepolisian Polres Lampung Timur tersebut adalah untuk memberikan keterangan kepada Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke, bukan dikarenakan beliau melakukan tindak pidana lex specialis.
“Jika memang ingin mencari keterangan, maka upaya yang dilakukan aparat tidak boleh dengan kerangka upaya paksa dalam bentuk penangkapan dan penahanan,” tuturnya.
Terkait hal itu, lanjut Darsuli, SH, meminta Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. untuk mengusut dugaan tindakan sewenang-wenang Kepolisian Polres Lampung Timur.
“Kami juga meminta Kapolri untuk mengevaluasi kinerja Kapolres Lampung Timur Utara karena diduga telah lalai mejalankan tugasnya,” ucapnya.(Red)