PEWARTA-TAMBORA.COM, Kodam Jaya Jakarta Barat — Babinsa Koramil 02/TB Kodim 0503/JB Serma Mi'an dan Serda Sarip St hadiri Musyawarah dan Rembuk Tiga Pilar bersama pedagang kaki lima yang berjualan di Jl. Angke Jaya Raya wilayah RW 03 Kel. Angke Kec.Tambora Jakarta Barat.
Dalam Musyawarah dan Rembuk Di Sekretariat RW 03 Jl.Angke Indah, RT 002 RW 03, Kel. Angke, Kec, Tambora, Jak Bar pada Jumat (10/6) tersebut di hasilkan bahwa para pedagang kaki lima diperbolehkan berdagang mulai pukul 15.00 Wib s/d malam dan Pagi hari sudah bersih dan rapi kembali.
Hal tersebut dibenarkan Danramil 02/TB Kodim 0503/JB Kapten Inf Arja suarja bahwa dari hasil musyawarah para pedagang diperbolehkan berdagang dari pukul 15.00 sampai dengan malam hari, asalkan pagi hari tempat tersebut sudah rapi dan bersih kembali
Tetapi lanjut Danramil, apabila Pemda DKI khususnya Dinas Pertamanan akan menggunakan lahan tersebut sesuai dengan Fungsinya sebagai Taman maka PKL tersebut harus mau di Tata dan di tertibkan.
"Dan Para pedagang kaki lima tersebut adalah Warga RW 03 Kel. Angke dan bukan dari wilayah lain".Tutup Kapten Arja
Kegiatan musyawarah dihadiri Ketua RW 03, H. Dul beserta Staf RW, Babinsa Serma Mi'an dan Serda Sarip St, Bhabinkamtibmas Aiptu Sriyono, Kasatgas Pol PP Rudi dan anggota LMK RW 03, Para Ketua RT di Lingkungan RW 03.
(Rill/Kodim0505/JB/Yoes)