PEWARTA TAMBORA.COM, Kodim 0505/Jakarta timur - Dalam rangka mendukung pemberantasan Narkotika di wilayah Kota Administrasi Jakarta timur, Kasdim 0505/JT Letkol Inf Ali Cahyono, S.Kom.,M.Tr (Han) menghadiri press Realese perkara Penyalahgunaan dan pemusnahan narkotika yang di gelar oleh Polres Metro Jakarta timur, Senin (20/06/2022).
Mewakili Dandim 0505/JT, Kasdim 0505/JT Letkol Inf Ali Cahyono, S.Kom.,M.Tr (Han) mengatakan, TNI dalam hal ini mendukung penuh dan menyerukan untuk melawan, memerangi peredaran Narkoba di wilayah Kota Administrasi Jakarta timur.
“Peredaran Narkoba merupakan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika dan obat berbahaya yang dapat merusak generasi muda Bangsa sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 114, 112, 111 UU No. 35 th 2009,” Sanksi yang dikenakan bagi penyalahguna narkoba terdapat dalam Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika, yaitu: Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun; Narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun.
Dalam keterangannya di pimpin langsung oleh Kapolres Metro Jakarta timur Kombespol Budi Sartono, SIK.,M.Si.,M.Han di dampingi Kasdim 0505/JT Letkol Inf Ali Cahyono, S.Kom.,M.Tr (Han), Kapuslabfor Polda Metro Jaya, Wakil Walikota Jakarta timur, Kajari dan Kepala PN Jakarta timur.
Sinergitas lintas sektoral di wilayah Jakarta timur merupakan bagian dari sistem penegakan hukum, selain itu Kapolres berharap sinergitas antara TNI-POLRI, Kejaksaan maupun Pengadilan semakin meningkat dan Polres Metro Jakarta timur akan terus bersinergi dalam menjaga kondusifitas wilayah.
“Jadi untuk diketahui barang bukti tersebut yang akan di musnahakan adalah hasil dari pengungkapan, penangkapan tindak pidana Narkotika dan Kriminal Umum,” ujarnya
Dalam kesempatan tersebut Kapolres Metro Jakarta timur bersama dengan Kasdim 0505/JT, Kajari dan Ketua Pengadilan Negeri turut serta memusnahkan barang bukti baik dengan cara di bakar.
*Sumber Kodim 0505/Jakarta timur*