PEWARTA-TAMBORA.COM, JAKARTA BARAT — Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat kembali membongkar peredaran gelap narkoba jenis daun ganja jaringan lintas provinsi asal Sumatera - jawa, Rabu, 15/6/2022.
Tak tanggung tanggung dari penangkapan tersebut petugas mengamankan sebanyak 752 kilogram ganja kering siap edar dengan hasil ungkap sebelumnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra zulpan didampingi kapolres metro jakarta barat Kombes pol Pasma Royce mengatakan dari hasil pengungkapan ini, Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan 1 orang pelaku yang bertindak sebagai kurir narkoba.
"Pelaku diamankan di jalan Lintas Sumatera Dusun Pinyongek Desa. Ranjau Batu Kec. Muara Sipongi Kab. Mandailing Natal Sumatera Utara dengan barang bukti narkotika total sebanyak 214 kilogram ganja kering," ujar Kombes Pol Endra Zulpan di Mapolres Metro Jakarta Barat, (Rabu, 15/6/2022).
Zulfan menjelaskan, tersangka NP (29 Tahun) diperintahkan seorang laki-laki Sdr. TA (DPO) untuk mengambil barang berupa narkotika jenis ganja dengan menggunakan kendaraan Mobil.
"Keterangan Pelaku narkotika jenis ganja tersebut akan dikirim ke Padang dan Jakarta untuk diedarkan," ucapnya.
Petugas dari Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap sebanyak 214 kg ganja di jalan Lintas Sumatera Dusun Pinyongek Desa. Ranjau Batu Kec. Muara Sipongi Kab. Mandailing Natal Sumatera Utara pada selasa 7 juni 2022
" Pelaku NP (29) mendapatkan upah sebesar 15 juta rupiah sekali pengiriman narkotika jenis ganja," terangnya
Hasil pengungkapan ini merupakan dari pengembangan case jaringan sebelumnya jika ditotal secara keseluruhan sebanyak 752 kilogram ganja kering yang berhasil diamankan.
Sementara kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce menghimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif dalam mencegah terjadinya penyebaran narkoba.
"Jangan sampai kita sampai menyalah gunakan narkoba tersebut karena itu sangat berbahaya," imbaunya
Di kesempatan yang sama Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Akbp Akmal menjelaskan, pelaku baru pertama kali diamankan oleh pihak kepolisian dan termasuk dari salah satu jaringan lintas provinsi tersebut dan tidak menutup kemungkinan pelaku sudah beberapa kali melakukan hal serupa.
Para pelaku mengkemas narkoba jenis daun ganja tersebut dalam bentuk ball kemudian dilapisi lakban agar tidak tercium bau dari ganja tersebut kemudian dimasukkan kedalam karung
"Kami tidak akan tinggal diam dan akan melanjutkan kembali ke langkah penyelidikan lebih lanjut ditingkat ladang," tegasnya
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
Dimana pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu Rp. 10.000.000.000,. (10 Milyar). [Polres Jakbar/rill/Yoes]