PEWARTA TAMBORA.COM, JAKARTA BARAT — Jajaran Polsek Tambora berhasil menangkap NR pelaku perampasan HP yang terekam lewat CCTV dan sempat viral di Media Sosial (Medsos).
Menurut Kapolsek Tambora, Kompol Rossana Labobar yang biasa disapa Kompol Ocha peristiwa kejahatan para pelaku di wilayah Tambora terekam saat korban sedang duduk sekira jam 03.00 pagi dihampiri pelaku NR dengan mengancam dengan clurit bersama kedua rekannya yang masih DPO.
"Pelaku kami amankan tanggal 30 agustus 2022, dan kedua rekannya masih kabur, pelaku merupakan seorang residivis yang pernah di tangkap dan telah bebas karena covid, kemudian saat ini kami tangkap kembali," ujar Kapolsek Tambora Kompol Rossana Labobar.
Selanjudnya Kompol Ocha menjelaskan kronologis kejadian tersebut, dimana NR saat itu melakukan kejahatan bersama kedua temannya, NR mengancam kepada korban dengan clurit, kemudian dia mengambil HP milik korban, lalu kabur bersama rekannya
Setelah melakukan kejahatan dianggap aman, NR pulang kerumahnya, namun aksinya bersama rekannya terekam CCTV dan viral.
" NR kabur ke Bekasi dan dapat kami tangkap, kedua rekannya sampai saat ini masih kami kejar.” ungkap Ocha saat jumpa pers, Kamis (1/9/2022)
Setelah di periksa anggota Polsek Tambora, diakui pelaku hasil kejahatannya HP milik korban telah di jual ke Roxy .
” korban adalah penjual bensin eceran yang berada di Jembatan Besi, dan pelaku merupakan para pengangguran,” jelas Ocha lagi.
Hasil dari penangkapan pelaku, petugas menyita barang bukti, 1 buah kotak HP, baju milik pelaku yang terekam CCTV dan motor yang di gunakan untuk kejahatan.
Atas perbuatan pelaku, polisi menjeratnya pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun penjara.
Rep: Supriyadi