PEWARTA TAMNORA.COM, JAKARTA BARAT – Lurah Tambora Achmad Bayhaki, diwakili oleh Sekertaris kelurahan (Sekkel) Musrif Zabidi didampingi Kasipem dan Bendahara, mengadakan sosialisasi dan pemaparan terkait Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 22 tahun 2022 tentang Pedoman Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) yang pada bulan Mei 2022 ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan.
Sosialisasi ini digelar di Aula kantor Kelurahan Tambora lantai II pada Rabu (14/9/), dan dihadiri, para ketua RT dan ketua RW, LMK serta FKDM serta perwakilan Tokoh Masyarakat.
Dengan keluarnya Pergub 22 tahun 2022 tersebut, maka aturan sebelumnya yakni Pergub 171 tahun 2016 sudah tidak berlaku.
Dalam Pergub 22 ini juga mengatur beberapa poin termasuk masa bakti RT dan RW dari tiga tahun menjadi 5 tahun. Maupun syarat pendidikan dan kepanitiaan dalam pemilihan.
“Kami mengucapkan terima kasih atas kehadirannya kepada para undangan yang hadir dalam acara sosialisasi kepada ketua RT dan RW terkait Pergub Nomor 22 tahun 2022 yang baru ini,” kata Musrif, Rabu (14/9/2022).
Menurutnya, pihaknya sengaja mengundang para ketua RT dan RW karena ada beberapa wilayah akan segera berakhir masa Baktinya,
“Mereka diberikan pemahaman terkait perubahan Pergub yang mengatur RT dan RW dari yang sebelumnya Pergub Nomor 171 Tahun 2016 menjadi Pergub Nomor 22 tahun 2022,” ucap Muarif .
Musrif Zabidi mengatakan masa periode jabatan RT dan RW berubah menjadi 5 Tahun, terhitung sejak diterbitkannya pergub tersebut. Sedangkan ketua RT dan RW yang sudah melaksanakan pemilihan sebelum pergub itu terbit dan saat ini sedang menjabat, tetap mengacu pada Pergub lama Nomor 171 tahun 2016.
“Dalam Pergub yang baru ini ada juga berapa syarat bagi calon ketua RW yaitu pendidikannya harus SLTA atau sederajat dan dalam ke pantiaan pemilihan RT dan RW tidak boleh ada keterlibatan dari unsur ASN,” ucapnya
Musrif juga menegaskan tentunya Pergub ini bisa dijadikan pedoman terutama kepada pengurus RW yang terpilih dapat di fungsikan kembali sesuai dengan jabatan kepengurusan di bidang masing-masing.
“Saya juga berharap adanya perubahan Pergub no 22 bisa dapat di pahami oleh warga masyarakat pada saat pelaksanaan penyelenggaraan peremajaan ketua RT/RW dapat berjalan lancar," imbuhnya.
Musrif juga berharap pada para ketua RT/RW yang hadir segera melakukan pembenahan - admistrasi sesuai yang telah di atur oleh Pergub nomor 22 tahun 2022, tersebut, sehingga saat mendaftarkan diri menjadi peserta pencalonan tidak ada lagi kekurangan admistrasi sebagai persyaratan oleh panitia pelaksana penyelenggara.
Menurut Musrif fungsi RT/dan Rw adalah bagian mitra kerja pemerintah, "apalagi jabatan RT dan RW adalah garda terdepan dalam menghadapi setiap persoalan di lingkungannya. Perpanjang masa jabatan merupakan tugas yang berat dan semoga amanah ini bisa dijalankan sebaik-baiknya,” jelas Musrif.[Lth/rill/Red]