PEWARTA - TAMBORA.COM, Jakarta - Pemerintah Kelurahan Duri Selatan dalam hal ini yang diwakilkan Kasie Pemerintah, H.M Dirhamsyah melakukan sosialisasi Pergub No. 22 Tahun 2022 di hadapan para ketua RT 01 - 10 RW 06, Jum'at (30/9/2022).
"Kami mengucapkan terima kasih atas kehadiran para pengurus RT dan undangan yang hadir dalam sosialisasi Pergub yang baru ini," Kata Kasiepem.
Menurutnya, pihak Pemerintahan sengaja mengundang para Ketua RT karena ada beberapa wilayah yang akan segera berakhir masa jabatannya
Sosialisasi ini di gelar di wilayah RT 09 RW 06 dihadiri para Ketua RT, Ketua RW, LMK, FKDM serta perwakilan Tokoh masyarakat.
Dalam Pergub ini juga mengatur beberapa point termasuk masa bakti RT menjadi lima Tahun.
"Syarat bagi calon Ketua RT yaitu pendidikan harus SLTA atau sederajat, dan dalam kepanitian pemilihan RT tidak boleh ada unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat," Ucapnya.
Pembentukan Panitia lima Pemilihan RT di bentuk pada malam ini yang sedang berlangsung, dan Alhamdulillah Pembentukan Panitia Pemilihan untuk Ketua RT 09 RW 06 Duri Selatan akan dilaksanakan pada Hari Jum'at (21/10/2022) mendatang.
Saat ini Panitia Pemilihan Ketua RT sedang berbenah dan mempersiapkan segala sesuatunya.
Reporter: Supriy