PEWARTA TAMBORA.COM, JAKARTA BARAT — Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kelurahan Duri Utara, Jaja Jaenudin beserta jajarannya melakukan pelaksanaan pengawasan dan pengendalian bahaya kebakaran yang sering terjadi diwilayah Tambora, Jakarta Barat, Selasa (31/01/2023).
Selain monitoring wilayah ini, Jaja Jaenudin yang didampingi Kasiepem Kelurahan Duri Utara, Elsaning Suci Ramdhanti, S.AP melakukan himbauan dan woro woro pada warga diwilayah RW.06.
Dalam himbauannya pada warga beliau mengatakan, warga yang rumahnya terlalu rapet dengan tralis, agar membuat pintu darurat, sekaligus mengecek pintu daruratnya masih fungsi atau tidak, agar dapat menyelamatkan penghuninya apabila terjadi kebakaran.
Himbauan ini juga menyisir pada tempat usaha agar lebih waspada antisipasi terjadi kebakaran dengan menyediakan APAR.
" Penggunaan kabel listrik usahakan sesuai SNI, kabel listrk tidak bercabang, yang rusak diperbaiki, agar tidak terjadi konsleting, Jangan meninggalkan kompor yang sedang menyala dan larangan merokok sembarangan harus diterapkan, karena kompeksi banyak bahan mudah terbakar," ujar Jaja Jaenudin dalam himbauannya.
Dasar dari kegiatan ini tertuang dalam Perda No. 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, Pergub prov.DKI Jakarta no.152 th.2019 tentang Organisasi dan Tata kerja kota Adminitrasi, Surat Tugas Lurah Duri Utara no.01 th.2023.
Dalam kegiatan ini dimonitor langsung oleh Plt Kasatpol PP Kecamatan Tambora, Edison Butar Butar, dan diikuti oleh dua anggota Satpol PP dari Kelurahan Duri Utara, Abdul Rahman dan Sunardi Yanto, Ketua RW.06, Agus Supriadi serta LMK, A. Sudrajat. [Yoes]