PEWARTA TAMBORA.COM, Jakarta Barat — Berawal dari saling ejek, 2 warga di Tamansari Jakarta Barat saling cakar cakaran hingga berujung di kantor Polisi.
Warga tersebut berinisial AM (35) dengan RI (36) mereka bertetangga hanya beda RT namun masih dalam satu komplek.
Polsek Metro Tamansari terapkan Restorative Justice dalam perkara tersebut
Mereka bertetangga dan antara pelaku dengan korban sudah berdamai dan sepakat dengan membuat surat pernyataan antara korban dengan pelaku.
"Awalnya karena saling ejek ejekan hingga akhirnya keduanya saling tersulut emosi dan akhirnya cakar cakaran," ujar Kapolsek Metro Tamansari Polres Metro Jakarta Barat Akbp Rohman Yonky Dilatha saat dikonfirmasi, Sabtu, 14/1/2023.
Lanjut Rohman menjelaskan kejadian tersebut terjadi Pada tanggal 26 November 2022 dimana korban berinisial AM (35) keluar rumah dengan tujuan untuk membeli makan.
Namun dipertengahan jalan korban bertemu dengan pelaku RI (36) dan pelaku berkata “ NGACA LU “ dan dijawab korban “ KENAPA “ dan terjadilan cekcok mulut antara pelaku dengan korban
Akibat dari cekcok mulut tersebut pelaku merasa tidak senang dan langsung mencakar muka korban dan terjadilah perkelahian antara korban dengan pelaku,
"Mereka ini bertetangga antara pelaku dengan korban masih satu komplek namun beda RT saja, keduanya memang sudah lama memiliki permasalahan pribadi," terang Yongky
Korban yang mengalami luka cakar pada bagian muka kemudian mendatangi Polsek Metro Tamansari untuk membuat laporan Polisi.
Lebih jauh setelah menerima hasil penyidikan antara korban dengan pelaku kami melakukan upaya pertemuan antara pelaku dengan korban.
Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari Kompol Roland Olaf Ferdinan mempertemukan korban dengan pelaku untuk dilakukan upaya mediasi
Setelah mereka ketemu kemudian mereka sepakat untuk berdamai dan kami lakukan upaya restoratif justice.
"Korban dengan pelaku sepakat damai dan kemudian dilakukan pembuatan surat pernyataan," terang Yonky.
Dikesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari Kompol Roland Olaf Ferdinan mengatakan " bahwa ini merupakan atensi dari pimpinan kami yaitu bapak kapolri Jenderal Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo melalui bapak kapolda metro jaya Irjen Pol Dr M Fadil Imran kemudian diteruskan kepada bapak kapolres metro jakarta barat Kombes pol Pasma Royce untuk mengedepankan program restorative justice dalam penanganan perkara, hal tersebut dilakukan sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif," ujarnya
Perpol tersebut yang menjadi acuan dasar penyelesaian perkara dalam proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana untuk memberikan kepastian hukum.
"Di Perpol tersebut mengatur tentang penghentian penyelidikan (SPP-Lidik) dan penghentian penyidikan (SP3) dengan alasan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif," ucap Roland
Ke depan pihaknya akan melaksanakan dan mengedepankan restorative justice dalam penanganan perkara sekaligus melihat faktor kemanusiaan, ucapnya [red/yoes]
Sumber: Humas Polres Jakbar