PEWARTA-TAMBORA.COM, Jakarta | Anggota DPRD DKI Jakarta Komisi E Fraksi PKS Hj.Sholikhah S.S.os.I sosialisasi dengan Warga di Kelurahan Rawa Buaya bertempat di Jl.Bojong raya RT 05 RW 04 Kelurahan Rawa Buaya Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat. Rabu (12/4/2023)
Kegiatan dalam rangka Sosialisasi Peraturan Daerah No 4 Tahun 2013 tentang kesejahteraan sosial dengan dihadiri oleh nara sumber Reni. Hadir pula dalam kegiatan tersebut Lurah Rawa Buaya Syafwan Busti, Sekretaris Kelurahan Fajar Setiawan, Ketua Maco seluruh DKI Jakarta Hasan dan anggota Maco Kelurahan Rawa Buaya.
Diawal sambutannya Lurah Rawa Buaya Syafwan Busti Menyampaikan ucapan terima kasih."Saya mengucapkan terimakasih atas undangan dari ibu Hj.Sholikhah dalam acara ini," ucapnya
" Saya juga ucapkan kepada ibu Hj.Sholikhah yang telah memberikan dukungan dengan mengajak PPSU kelurahan di komunitas Maco (Masyarakat cinta olahraga) sehingga terbentuk PPSU yang kuat dan sehat," jelasnya.
Sementara Hj.Sholikhah mengawali sambutannya menyampaikan,ucapan terimakasih kepada Lurah yang telah hadir dalam undangan saya ini, semoga dapat terus bekerjasama untuk memperkuat tatanan masyarakat di wilayah Kelurahan Rawa Buaya .
Dikatakan Hj.Sholikhah Bahwa sesungguhnya pemerintah daerah mengeluarkan banyak peraturan daerah agar masyarakat menjadi nyaman,seperti hari ini saya mensosialisasikan peraturan daerah no 4 tahun 2013 (Sosperda) tentang kesejahteraan sosial dan juga menyerap aspirasi dari masyarakat agar beliau tahu apa yang diinginkan masyarakat.
Ia menegaskan apa bila ada hal hal atau kendala oleh pemangku wilayah sampaikan kepada kami sebagai Anggota DPRD, atau ada usulan maka kami wakil rakyat yang akan mengajukan ke pemerintah melalui musyawarah di gedung DPRD kemudian kita sampaikan kepada pemerintah, jelas Hj.Sholikhah.
"Karena tugas kami selaku Komisi E bertugas untuk mensejahterakan rakyat untuk itu kami mensosialisasikan perda no 4 tahun 2013 tentang kesejahteraan sosial agar masyarakat mengetahui," tutup Hj.Sholikhah
Sementara itu narasumber Reni menjelaskan bahwa Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda ) no 4 tahun 2013 tentang kesejahteraan sosial merupakan tolak ukur dari kesehatan,dan tentang kesejahteraan sosial ini merupakan tugas yang diserahkan pemerintah daerah kepada komisi E untuk meminimalisir bencana bencana,selain itu Komisi E mempunyai tugas meliputi sosial, pendidikan, kesehatan, olahraga dan pemuda, pemberdayaan masyarakat dan perempuan, perlindungan anak, keluarga berencana, perpustakaan dan arsip daerah, RSUD dan RSKD, mental dan spiritual.
Selanjutnya acara diakhiri dengan penyerahan doorfrize Tas secara simbolis oleh Hj.Sholikhah kepada perwakilan anggota Maco (Masyarakat Cinta Olahraga) Kelurahan Rawa Buaya Cengkareng.
(wwn/leman/red)