PEWARTA-TAMBORA.COM, JAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memiliki tugas untuk penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum, demi menegakkan Perda dan Pergub serta pengawasan kepada masyarakat agar patuh dan taat Perda.
Berdasarkan hal tersebut diatas Satpol PP Kelurahan Duri Utara, Kecamatan Tambora Jakarta Barat menggelar penertiban bangunan liar (Bangli) dan PKM yang berada diatas saluran air. Hal ini dilakukan adanya laporan masyarakat karena lokasi tersebut menjadi kumuh yang rawan penyakit masyarakat.
Penertiban yang dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Kelurahan Duri Utara, Jaja Jaenudin, Senin (19/6/2023) dihadiri juga oleh Ketua RT 02/02, RT.03, 06/03, juga LMK Unit RW.02 Kelurahan Duri Utara.
Kegiatan tersebut atas dasar Perda No. 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, dan Surat Tugas Kasatpol PP Jakarta Barat No.5451/AT.13.00 Tentang pelaksanaan pengawasan, pengendalian dan penertiban di kawasan Kelurahan Duri Utara Kecamatan Tambora, Kota Administrasi Jakarta Barat.
Dalam penertiban tersebut didapati 5 (lima) bangunan liar (bangli) dan 2 PKM, serta barang-barang berupa tenda, meja, juga bangku PKL. Penertiban dilakukan setelah diberikan himbauan, surat peringatan 1,2 dan 3 bertujuan agar para pedagang dan pemilik Bangli bisa memindahkan barang-barangnya yang diangap perlu dan berharga.
Diakhir penertiban, KaSatpol PP Duri Utara, Jaja Jaenudin menyampaikan himbauan kepada warga untuk mendukung program Pemerintah terkait penataan kawasan sesuai instruksi PJ Gubernur DKI Jakarta.
"Kami berharap warga masyarakat untuk mendukung Program Pemerintah sertu berupaya mengajak masyarakat untuk menjadikan lokasi ini menjadi Bersih, Indah, Aman, Nyaman dan tertib," pungkasnya mengakhiri. [yoes]