PEWARTA-TAMBORA.COM, Jakarta — Cemburu dan sakit hati yang mendalam membuat orang gelap mata, apapun akan dilakukan tanpa memikirkan resiko yang akan terjadi.
Fanny Mutiara (24) di amankan Polisi Sektor Tambora Polres Metro Jakarta Barat lantaran nekad melukai wajah Rindu Utami (26) dengan pisau Carter saat tengah tertidur di kamar bersama suaminya Hadi Mulyana (39) pukul 04.24 WIB
Peristiwa berdarah yang terjadi pada Senin (11/09) pukul 04.24 WIB di Jl Angke indah Barat, Angke, Tambora Jakarta Barat sempat membuat geger warga sekitar.
Kronologis Kejadian menjelang subuh itu berawal saat korban tidur dikamar bersama suaminya. Korban terkejut mendengar suara pintu kamar di dobrak orang tak dikenal, belum sempat korban berteriak, pelaku langsung menyerang dan menyayat wajah korban dengan pisau carter yang dibawa pelaku.
Suara gaduh itu sempat terdengar Arta (70) mertua korban yang kemudian bergegas naik ke kamar. Namun saat pelaku akan melakukan hal yang sama kepada suami korban keburu di amankan oleh Arta bersama Ketua RT011 lalu membawa pelaku ke kantor RW. Beruntung pelaku tidak dihakimi massa.
Dalam pengakuannya, pelaku mengaku sakit hati kepada suami korban yang telah meninggalkan dirinya sehingga dia merencanakan niat jahatnya untuk membuat perhitungan kepada kedua korban.
Menurut keterangan suami korban Hadi Mulyana, pelaku merupakan mantan pacar yang dikenalnya 1,5 tahun lalu di sebuah tempat hiburan malam.
"Betul dia (FM) adalah mantan pacar saya, dia bekerja di Bar, saya sudah putus sama dia lalu gak lama saya kenal dengan Utami, dan menikah, saya kaget dia bisa nekat seperti itu," tutur Hadi.
Sementara korban yang ditemui di rumahnya usai pulang dari rumah sakit menderita luka sobek di bawah mata sepanjag 15 Cm meter meminta pelaku dihukum berat.
"Saya sudah membuat Laporan Polisi (LP) di Polsek Tambora, saya minta kepada pihak Kepolisian agar pelaku dihukum berat sesuai dengan perbuatannya karena sudah membuat cacat wajah saya," Kata ibu dua anak ini berharap.
Kini pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di muka hukum, warga Rusunawa Marunda, Cilincing Jakarta Utara ini di jerat Pasal 351 KUHAP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara
(Ahmad Hariri / Tar)