PEWARTA-TAMBORA.COM, Jakarta — PT Kereta Api Indonesia (Persero) bersama dengan pihak Kepolisian berhasil mengamankan dua pelaku yang diduga sebagai pencuri laptop dan iPad milik penumpang KA Tawang Jaya Premium relasi Semarang – Pasar Senen. Terduga pelaku pertama berinisial “W” ditangkap di kediamannya yakni di kawasan Pamulang Barat, Tangerang Selatan pada Minggu (15/10). Sementara pelaku kedua berinisial “I” ditangkap di Kec. Susukan, Kab. Banjarnegara – Jawa Tengah pada Senin (16/10).
“Dalam melaksanakan misi penangkapan ini, KAI membentuk tim bersama dengan Kepolisian guna mengadakan pengintaian serta eksekusi penangkapan terhadap pelaku pertama di titik sasaran hasil tracking ke alamat tersangka pelaku,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus.
Terduga pelaku pertama tersebut kemudian dibawa ke Polres Metro Bekasi untuk dilakukan proses pengembangan, sebab diduga tersangka merupakan bagian sindikat yang terorganisir. Berdasarkan keterangan dari terduga pelaku pertama tersebut, tim KAI dan Kepolisian melanjutkan dengan penangkapan terduga pelaku kedua di Kec. Susukan, Kab. Banjarnegara – Jawa Tengah.
Sebelumnya, KAI menerima laporan pencurian dari penumpang KA Tawang Jaya Premium relasi Semarang Poncol – Pasar Senen pada Sabtu (14/10). Berdasarkan laporan yang KAI terima, barang yang dicuri berupa 1 unit iPad dan 1 unit laptop.
Guna pencarian informasi, KAI kemudian mengecek CCTV sehingga ditemukan titik terang kasus pencurian tersebut. Selanjutnya petugas melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian guna proses penyelidikan lebih lanjut.
“KAI akan terus meningkatkan sistem keamanan baik di atas kereta api ataupun di stasiun. Pelaku tindak kriminal di kereta api pasti akan tertangkap karena KAI sudah mempunyai CCTV analytic yang mampu mendeteksi wajah dan identitas pelaku. Kami juga mengimbau kepada seluruh penumpang untuk senantiasa menjaga barang bawaannya masing-masing. Kepada para penumpang, agar menempatkan barang bawaan yang berharga di tempat yang aman dan mudah diawasi,” kata Joni.
Apabila nanti terbukti secara hukum berkekuatan tetap, maka kedua orang yang diduga pelaku pencurian barang penumpang KA Tawang Jaya Premium tersebut akan mendapatkan sanksi tegas dari KAI berupa di black list seumur hidup tidak dapat melakukan perjalanan dengan seluruh moda transportasi kereta api di KAI Group.
Secara aturan terkait barang begasi penumpang, barang bawaan yang diperbolehkan untuk dibawa penumpang sebagai bagasi yaitu volume maksimal adalah 20 kg atau volume 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70 cm x 48 cm x 30 cm. Sedangkan, barang-barang yang tidak boleh dibawa di antaranya barang-barang yang mudah terbakar, senjata api, senjata tajam, narkotika, obat-obatan terlarang dan zat aditif lainnya, benda/barang yang berbau menyengat serta hewan peliharaan.
“KAI mengimbau kepada seluruh penumpang agar menjaga etika, perilaku, dan budaya bertransportasi yang baik serta saling menjaga keamanan dan keselamatan pengguna transportasi umum kereta api,” tutup Joni.
Sumber : (Public Relations KAI)