PEWARTA-TAMBORA.COM, Jakarta Barat — Satuan Reserse narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil membongkar sindikat jaringan narkoba internasional Malaysia – Aceh - Sumatera – Jakarta – Bogor dan Cianjur.
Dari pengungkapan tersebut polisi berhasil mengamankan 3 orang tersangka berinisial G, MI dan ZF dan turut menyita sebanyak 25,1 Kg Narkotika jenis sabu
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, Hasil pengungkapan narkoba ini merupakan jaringan internasional
" Adapun jaringan tersebut merupakan jaringan peredaran Malaysia – Aceh - Sumatera – Jakarta – Bogor dan Cianjur ," ujar Kombes Pol M Syahduddi saat press confrence di Mapolres, Kamis, 26/10/2023.
Syahduddi menjelaskan, dari penangkapan para pelaku dilakukan di 4 lokasi berbeda diantaranya, di depan ruko Kelurahan Cariu Kecamatan Cariu Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat, di perumahan di kelurahan gekbrong kecamatan gekbrong, kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat.
Kemudian yang TKP ketiga di kontrakan di perumahan Kelurahan Nambo Jaya Kecamatan Karawaci kota Tangerang provinsi Banten.
Dan TKP yang keempat adalah salah satu hotel di bandara soekarno-hatta, tepatnya di Jalan Husein Sastranegara Kelurahan Jurumudi Kecamatan benda, kota Tangerang provinsi Banten.
Dari tempat TKP tersebut penyidik dibawah pimpinan kasatres narkoba Akbp Indrawieny panjiyoga berhasil mengamankan 3 orang tersangka atas nama inisial RG, MI dan ZF.
Di mana barang bukti yang berhasil diamankan oleh penyidik satuan reserse narkoba Polres Metro Jakarta Barat dari 4 TKP, untuk TKP pertama didapatkan narkotika jenis sabu seberat 547 gram, kemudian TKP kedua diamankan barang narkotika jenis sabu seberat 1061 gram atau 1 kg lebih dan 325 gram. Jadi ada dua paket yang diamankan.
Kemudian di TKP ketiga diamankan narkotika jenis sabu seberat 2106 gram atau kurang lebih 2,1 kg. Dan yang TKP ke-4 di salah satu hotel di kawasan Bandara Soekarno Hatta diamankan narkotika jenis sabu seberat 21.150 gram atau 21,1 kg.
" Totalnya kurang lebih sekitar 25,1 kg barang bukti sabu yang berhasil diamankan pada pengungkapan tindak pidana narkoba saat ini," ucap Syahduddi.
Terhadap para tersangka kita jerat dengan pasal primer yaitu pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu mengedarkan narkotika Golongan 1 dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta denda minimal 1 miliar rupiah dan denda maksimal 10 miliar rupiah ditambah sepertiga hukuman.
Kemudian untuk pasal subsidernya kita jerat dengan pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda minimal Rp 800 juta dan maksimal 8 miliar rupiah ditambah sepertiga.
Dari pengungkapan yang dilakukan oleh penyidik satreskrim narkoba Polres Metro Jakarta Barat dengan barang bukti sebanyak 25,1 kg, kita asumsikan kalau 1 gram sabu dikonsumsi oleh 5 orang perhari, maka kita bisa menyelamatkan kurang lebih 125.145 jiwa.
Kalau dinominalkan harga kurang lebih sekitar 25 miliar rupiah dengan asumsi harga 1 gram sabu adalah 1 juta di pasaran. [red]
Sumber: Humas Polres Jakbar