Pengadilan Negeri Kendari (Ist) |
Sidang perkara dugaan tindak pidana Perintangan Penyidik kasus korupsi tambang di WIUP PT. ABM, Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) masih terus berjalan, hingga muncul adanya demonstrasi.
Sebagaimana diketahui, sidang yang dibuka untuk umum pada beberapa waktu lalu, memperlihatkan terdakwa AS dicecar beberapa pertanyaan oleh Ketua Majelis Hakim dan Anggota Majelus Hakim Pengadilan Negeri Kendari, serta Jaksa Penuntut Umum (PJU) Kejati Sultra, Rabu (25/10/2023).
AS terlihat duduk tepat dihadapan Ketua majelis Hakim PN kendari menerangkan bahwa, ia menyarankan ke isteri (AA) tersangka kasus dugaan korupsi tambang, agar bertemu dengan CE salah satu artis ternama Ibukota.
CE diketaui kenal dengan salah satu petinggi Jaksa Agung. Sebelum pertemuan dengan JK (isteri AA), AS minta ke CE mengaku bahwa ia sudah menghubungi salah seorang JA yang disebut dengan istilah "Papa", perihal untuk membantu kasus yang dihadapi AA.
"Saya setting CE agar dia bilang sudah telepon Papa," kata terdakwa AS dalam sidang lanjutan perkara tindak pidana Perintangan Penyidikan.
"Ketua Majelis Hakim PN Kendari pun kembali bertanya kepada terdakwa AS mengenai istilah "Papa", yang dimaksud siapa? AS menjawab JA.
"Papa ini Jaksa Agung," sebut AS.
Kemudian, pertanyaan berikutnya, Ketua Majelis Hakim PN kendari menanyakan lebih spesifik lagi, bahwa mengapa pakai istilah "Papa", dan ia menganologikan panggilan "Papa" hanya mereka yang memiliki hubungan personal baik sebagai anak maupun isteri.
Sehingga, Ketua Majelis Hakim PN kendari memastikan apakah CE anak dari JA yang dimaksud? AS menjawab buka, lalu apakah CE isteri yang bersangkutan? AS kembali menjawab 'bukan'.
Hingga persidangan perkara dugaan tindak pidana perintangan penyidikan diakhiri. AS tidak menjawab secara utuh dari pertanyaan Ketua Majelis Hakim PN Kendari.
"Persidangan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadiri JPU dan Kuasa Hukum terdakwa pekan depan dengan wakty yang sama," ucap Ketua Majelis Hakim PN Kendari, sambil menutup sidang.
Sebelumnya diberitakan, AS ditetapkan sebagai tersangka oleh kejati Sultra atas dugaan kasus perintangan proses penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus dugaan korupsi tambang yang sementara ditangani oleh Kejati Sultra, Jumat (18/9/2023).
Upaya perintangan ini, terbongkar usai Istri Dirut PT KKP melaporkan AS, lantaran merasa telah dibohongi tersangka, yang mengaku akan mengurus perihal pencabutan status tersangka AA dengan menemui pimpinan Kejaksaan di Kejagung maupun di Kejati Sultra.
Namun berjalannya waktu, AS ternyata gagal menemui pimpinan Kejaksaan baik di Kejagung maupun di Kejati Sultra. Padahal pihak dari Direktur PT KKP telah memberikan uang senilai Rp. 6 miliar dengan harapan AS dapat mengusahakan Direktur PT KKP lepas dari jeratan hukum. (ril/azis)