PEWARTA-TAMBORA.COM, JAKARTA — Anggota Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Kelurahan Angke yang berjumlah sebanyak 7 (tujuh) orang diminta terus aktif menjalankan perannya di wilayah Kelurahan Angke.
Demikian disampaikan oleh Lurah Angke, Firmansyah saat dikonfirmasi dalam kegiatan Rapat Tiga Pilar dan FKDM di Ruang Kerja Lurah Angke, Kecamatan Tambora, Kota Administrasi Jakarta Barat, Selasa (25/6).
Firmansyah menambahkan, dasar hukum kewaspadaan dini adalah Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 138 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kewaspadaan Dini di Provinsi DKI Jakarta dan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 138 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kewaspadaan Dini di Provinsi DKI Jakarta.
"Berdasarkan Pergub tersebut, kewaspadaan dini adalah serangkaian upaya untuk menangkal segala potensi ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan (ATHG) dengan meningkatkan pendeteksian dan pencegahan dini. FKDM adalah wadah bagi elemen masyarakat yang dibentuk dalam rangka menjaga dan memelihara kewaspadaan dini masyarakat," ujarnya.
Senada dikatakan Babinsa Kelurahan Angke, Serma Mian, mengharapkan kepada para Anggota FKDM untuk dapat aktif di masyarakat dalam mengumpulkan data, informasi, serta verifikasi data dan memastikan data yang dikumpulkan valid.
"Data dan informasi dari para anggota FKDM sangat penting bagi pemerintah untuk dapat mengantisipasi potensi gangguan ATHG di wilayah Kelurahan Angke terlebih lagi dengan mulai bergulirnya tahapan Pilgub Jakarta Tahun 2024 sehingga diharapkan Pilgub Jakarta dapat berjalan dengan aman dan kondusif," jelasnya.
Hadir dalam kegiatan ini Lurah Kelurahan Angke, Firmansyah, Plt. Kasi Pemerintahan Kelurahan Angke, Nova Susanti, Kasatgas Pol PP Kelurahan Angke, Rudi, dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Angke, Aiptu I Gusti Putu Sridana. (Mi'an)