Dari kiri, Kasie Ekbang, Kadri Fahmi, Bhabinkamtibmas, Aiptu I Gusti Putu Sridana, Sekel Angke, Anjas Umaryadi, Babinsa, Serma Mian |
PEWARTA-TAMBORA.COM, JAKARTA — Aparatur Kelurahan Angke Sosialisasi Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 15 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial Bagi Tenaga Kerja Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada 60 peserta di Aula Kantor Kelurahan Angke Kecamatan Tambora Kota Administrasi Jakarta Barat, Kamis (20/6).
Sekretaris Kelurahan Angke, Anjas Umaryadi dalam sambutannya saat membuka acara mengatakan, selain melaksanakan amanah pergub, kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut Instruksi Walikota Kota Administrasi Jakarta Barat Nomor e-0015 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
"Kelurahan Angke bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Grogol untuk melaksanakan sosialisasi ini," tuturnya.
Anjas Umaryadi menambahkan, sasaran kegiatan ini adalah para Sekretaris RT dan Sekretaris RW se-Kelurahan Angke.
"Semoga dengan kegiatan sosialisasi ini, peserta dapat memperoleh informasi yang detail tentang penyelenggaraan jaminan sosial bagi tenaga kerja dan dapat menginformasikan kepada warganya masing-masing," harapnya.
Tampak Staf BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Grogol, Faried saat Menyampaikan Paparan didampingi Serda Sarip. St |
Sementara itu, Staf BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Grogol, Faried menyampaikan paparan mengenai kategori pekerja bukan penerima upah sesuai Pergub Nomor 15 Tahun 2023.
"Kepesertaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan salah satunya diperuntukkan bagi pekerja bukan penerima upah yang merupakan mitra kerja pemerintah daerah meliputi rukung tetangga/rukun warga dan mitra kerja lainnya seperti kader dasarnya wisma, kader jumantik, kader posyandu, dan lain lain," ungkapnya.
Faried menambahkan dengan adanya peraturan gubernur ini, maka terdapat perubahan pada kriteria mitra kerja yang sebelumnya termasuk kategori penerima upah menjadi bukan penerima upah.
"Dengan adanya perubahan kebijakan tersebut, perlu adanya pendataan ulang kepada peserta yang sebelumnya masuk kategori penerima upah akan dialihkan menjadi program bukan penerima upah," tambahnya.
Proses pendaftaran ulang kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dalam rangka pendataan ulang disepakati berlangsung selama satu pekan ke depan dan warga dapat mengumpulkan berkas kepada staf Kelurahan Angke untuk selanjutnya dikoordinasikan kepada BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Grogol.
Hadir dalam sosialisasi ini, Sekretaris Kelurahan Angke, Anjas Umaryadi, Kasi Ekbang Kelurahan Angke, Kadri Fahmi Ibrahim Hakim, Babinsa Kelurahan Angke, Serma Mian & Serda Sarip ST., dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Angke, Aiptu I Gusti Putu Sridana. (Mi'an).