Korban Penipuan Proyek Fiktif, Direktur PT. GMA Dilaporkan Polisi


PEWARTA-TAMBORA.COM, JAKARTA - Fendi Mariyanto warga Angke, Kecamatan Tambora, merasakan dirinya menjadi korban penipuan proyek fiktif yang diduga dilakukan oleh NMO selalu direktur di PT. GMA. Hal ini telah dilakukan pelaporan kepada ybs kepada Pihak Kepolisian dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor STPL/B/172/III/2023/SPKT/SEKTOR TAMBORA/POLRES METRO JAKARTA BARAH/POLDA METRO JAYA tertanggal 28 Maret 2023.

Dalam surat perjanjian yang dilakukan pada tanggal 13 Januari 2022  tersebut terdapat 6 point yang kemudian kedua belah pihak sepakat untuk masing-masing membubuhkan tanda tangan disertai dengan 1 buah materai seharga 10.000,- (sepuluh ribu rupiah). 

Bunyi Pasal 378 KUHP.

Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Pasal 372 KUHP.

Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 900 ribu.


Adapun 6 point dalam surut perjanjian tersebut berbunyi :

1. Bahwa pihak pertama (Fendi Mariyanto) adalah selaku investor yang memiliki modal sebesar Rp. 380.000.000 (tiga ratus delapan puluh juta) untuk selanjutnya disebut sebagai modal investasi untuk project export kayu atas nama PT. GMA

2. Bahwa pihak kedua (PT. GMA) bertindak atas nama PT GMA adalah pengelola dana investasi di bidang project export kayu yang menerima dana investasi dari pihak pertama.

3. Bahwa pihak kedua dengan ini berjanji dan mengikatkan diri untuk membagi hasil keuntungan bersih sebesar 50 % sesuai dengan presentasi modal yang di tanam, setelah setiap project selesai dan komplit.

4. Jangka waktu untuk setiap projectnya adalah  +_ 3 (tiga) bulan dimulai dari tanggal dana investasi disetorkan.

5. Jangka waktu perjanjian berakhir manakala pihak pertama menginginkan dana investasi tersebut diminta kembali untuk keseluruhannya, dengan catatan project yang tengah berlangsung telah selesai dan komplit.

6. Jika terjadi perselisihan pada pelaksanaan perjanjian ini, maka kami sepakat menyelesaikannya dengan cara kekeluargaan dan musyawarah.

Diketahui, bahwa surat perjanjian tersebut sudah dilaksanakan dan dibuat serta ditanda tangani bersama selama empat kali yang pertama tertanggal 13 Januari 2022, kedua tanggal 23 Februari 2022, ketiga tanggal 11 April 2022 dan yang ke empat tanggal 31 Maret 2022. Dengan mencapai total investasi sebesar Rp. 1.520.000.000 (satu milyar lima ratus dua puluh juta rupiah). 

Mediasi secara kekeluargaan dan musyawarah pun telah dilakukan, tetapi tidak ada titik temu, maka selaku investor Fendi Mariyanto melaporkan permasalahan ini ke Hukum wilayah Polsek Tambora. 

Saat ini sedang dalam penyelidikan dan penyidikan Polsek Tambora dengan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) akan melakukan gelar perkara terhadap status terlapor dari saksi ke penetapan tersangka dengan nomor Surat B/155/VII/RES.1.11./2024/Sek Tambora tanggal 14 Juli 2024.

"Saya berharap permasalahan Hukum saya dapat segera diselesaikan dan saya mengucapkan terima kasih kepada Kepolisian yang telah membantu kasus investasi saya ini," Pungkas Fendi.[Aizt]

Posting Komentar

0 Komentar

Terkini