PEWARTA-TAMBORA.COM, Jakarta Barat —Tim Patroli Perintis Presisi Polda Metro Jaya, bersama dengan tim Reskrim Polsek Kebon Jeruk, berhasil membubarkan dan mengamankan sejumlah remaja yang diduga hendak melakukan aksi tawuran di Jalan Panjang Arteri Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Sabtu, 21/9/2024, sekitar pukul 04.30 WIB.
Sebanyak lima remaja diamankan oleh petugas bersama satu buah senjata tajam jenis celurit berwarna ungu dengan panjang kurang lebih 122 cm. Keberadaan mereka diduga telah memicu keresahan warga di sekitar lokasi.
Kapolsek Kebon Jeruk, Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Sutrisno, menjelaskan bahwa pihaknya menerima informasi dari Tim Patroli Perintis Presisi Polda Metro Jaya dan warga setempat terkait sekelompok remaja yang berkumpul dan melakukan konvoi menggunakan sepeda motor.
“Setelah mendapat informasi dari tim patroli dan warga, kami segera bergerak ke lokasi dan menemukan para remaja tersebut berkumpul di sekitar Jalan Panjang Arteri Kelapa Dua, diduga hendak melakukan tawuran," ujar Kompol Sutrisno.
Patroli yang dilakukan oleh Polsek Kebon Jeruk pada dini hari itu memang bertujuan untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama aksi tawuran yang seringkali terjadi di wilayah tersebut.
Dengan sigap, petugas langsung membubarkan kelompok remaja tersebut dan mengamankan mereka ke Mapolsek Kebon Jeruk untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Dikesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk Akp Subartoyo menjelaskan, "Para remaja ini sangat meresahkan karena selain berkumpul di jalan, mereka juga membawa senjata tajam. Kami berhasil mengamankan sebuah celurit sepanjang 122 cm yang diduga akan digunakan dalam aksi tawuran." ucapnya.
Selain dilakukan penyidikan kami telah menetapkan 1 orang yang terbukti membawa dan menguasai senjata tajam jenis celurit tersebut berinisial AD (17).
Sementara remaja yang diamankan lainnya akan mendapatkan pembinaan dan akan dilakukan pemanggilan oleh orang tua maupun pihak sekolahnya.
Untuk 1 orang yang telah terbukti maka selanjutnya akan dikenakan Undang-Undang Darurat (UUDrt) Nomor 12 Tahun 1951, khususnya Pasal 2 ayat (1).
"Kami berterima kasih kepada masyarakat yang cepat tanggap memberikan informasi. Sinergi antara warga dan kepolisian sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah," tambahnya. (Polres Metro Jakbar )