1. Agar Para Lurah dan Jajarannya termasuk para Ketua RW, LMK RW, Ketua RT dan para tokoh masyarakat dan tokoh agama di wilayah masing-masing agar mengupayakan pencegahan secara dini dan dalam rangka kesiapsiagaan dalam menghadapi bencana kebakaran agar memfaslititasi masyarakat dalam membentuk Sistem Keselamatan Kebakaran Kebakaran lingkungan (SKKKL) di masing masing wilayah.
2. Memberikan himbauannya / arahannya / Sosialisasi / penyuluhan dalam rangka melakukan pencegahan dan bahaya kebakaran kepada masyarakat diwilayahnya dengan menyampaikan melalui acara perkumpulan warga, ceramah agama dalam peribadatan disetiap rumah ibadah, khutbah jumat atau kegiatan lainnya bila perlu dilakuksan pemasangan spanduk sehingga dapat dilakukan pencegahan dan penanganan secara dini.
3. Menghimbau warga sebagai pencegahan bencana kebakaran diantaranya:
a. Bilamana meninggalkan rumah agar memastikan aliran alat-alat elektronik dalam keadaan mati.
b. Memastikan alat masak/kompor dan gas dalam keadaan baik sehingga me minimalisir / mencegah terjadinya kebakaran.
c. Memperhatikan benda yang mudah terbakar dan menjauhkan dari sumber api.
d. Tidak mencantol maupun menggunakan listrik yang tidak resmi dan merapikan instalasi listrik untuk menghindari arus pendek yang dapat mengakibatkan kebakaran. e. warga masyarakat pemilik/penghuni bangunan yang menggunakan listrik dan atau kompor agar memiliki APAR; f. pengurus RT/RW agar menyediakan APAR di setiap kantor Sekretariat RT/RW.
g. Tidak menyimpan dan memperjual belikan serta menjauhkan cairan berbahaya yang mudah terbakar di kawasan pemukiman.
4. Jika terjadi bencana kebakaran di wilayah Kecamatan Tambora, setiap stakeholder yang ada di wilayah agar segera melaporkan ke Pos Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan terdekat.
Edaran ini untuk menjadi perhatian dan agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.