PEWARTA-TAMBORA.COM, Jakarta Barat — Kasus penculikan anak perempuan berusia 12 tahun yang sempat viral di wilayah Kalideres Jakarta Barat beberapa waktu lalu, Polres Metro Jakarta Barat bersama dengan Polsek Kalideres berhasil mengamankan 1 orang pelaku berinisial sps.
Dalam kasus ini pelaku SPS terbukti melakukan hal yang tak pantas dengan melecehkan korban yang masih dibawah umur dengan berulang kali
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi, mengungkapkan bahwa penanganan kasus ini telah dialihkan ke unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) di Polres Metro Jakarta Barat untuk memastikan penanganan yang maksimal.
"Pihak kami akan terus mendalami modus kasus predator anak ini agar kejadian serupa tidak terulang kembali," ujarnya, Jumat, 18/10/2024
Terhadap kasus predator anak banyak modus yang dipergunakan oleh para pelaku agar bisa memperdayai korban sehingga korban mau menuruti dari keinginan pelaku.
" Hal ini yang harus kita waspadai dan kita bisa memberikan edukasi kepada masyarakat nantinya agar kejadian ini tidak terulang kembali," pungkasnya
Syahduddi menjelaskan, Untuk mendukung pemulihan terhadap psikologis korban, Polres Metro Jakarta Barat telah bekerja sama dengan Dinas Sosial P3A (Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak).
" Hal ini dilakukan untuk membantu korban kembali beraktivitas normal pasca-trauma," terangnya.
Syahduddi berharap untuk bersama-sama dengan stake holder terkait dan masyarakat untuk bisa membantu korban agar bisa kembali pulih dan melakukan kegiatan seperti sedia kala mengingat masa depan korban masih sangat panjang
Kami juga meminta kepada masyarakat khususnya para orang tua untuk bisa mengawasi betul dan juga mengedukasi anak anak terhadap berbagai modus kejahatan terhadap anak
" Jangan sampai anak kita terjebak bujuk rayu dari predator anak," imbuhnya
Diberitakan sebelumnya, Polisi berhasil meringkus seorang pemuda berinisial SPS (22) terkait penculikan anak perempuan berusia 12 tahun yang sempat viral di wilayah Kalideres Jakarta Barat beberapa waktu lalu.
"Pelaku SPS ini terbukti telah melakukan hal tak pantas dengan melecehkan korban yang masih di bawah umur dengan berulang kali," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi, Jumat , 18 Oktober 2024. [Polres Jakbar/yus]