PEWARTA-TAMBORA.COM, Jakarta Barat — Pelaksanaan Operasi Zebra Jaya Tahun 2024 resmi dimulai oleh Satlantas Polres Metropolitan Jakarta Barat.
Operasi yang berlangsung selama 14 hari, mulai 14 hingga 27 Oktober 2024 ini, mengusung tema " Melalui Ops Zebra Jaya 2024 dalam rangka mendukung suksesnya pelantikan presiden atau wakil presiden terpilih. Serta mengajak masyarakat untuk tertib berlalu lintas demi terwujudnya Kamseltibcarlantas yang aman dan nyaman "
Kasat Lantas Polres Metropolitan Jakarta Barat, Kompol Ridha Aditya, melalui KBO Lantas Akp Sudarmo menjelaskan bahwa pada hari pertama pelaksanaan operasi, pihaknya lebih menitikberatkan pada kegiatan preventif dan edukatif.
"Hari pertama ini kami fokus pada sosialisasi, dengan menggelar berbagai kegiatan seperti pembentangan spanduk, pembagian pamflet, Sosialisasi kepada Sopir dan Kernet Bus di Terbus, dan juga penayangan video tron di sejumlah titik strategis di wilayah Jakarta Barat," ujar Akp Sudarmo.
Beberapa lokasi yang menjadi target sosialisasi di antaranya adalah TL Tomang, TL Slipi, TL Grogol, TL Cengkareng, TL Kalideres, dan Terminal Bus Grogol.
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada pengendara agar lebih disiplin dan patuh terhadap aturan lalu lintas.
Selama pelaksanaan sosialisasi, petugas juga memberikan teguran kepada pengendara yang kedapatan melanggar aturan, seperti tidak menggunakan sabuk pengaman, melawan arus, atau menggunakan ponsel saat berkendara.
"Untuk pelanggaran yang lebih serius, kami akan mengedepankan penindakan berbasis Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE)," jelas Akp Sudarmo.
Sebagai bagian dari Operasi Zebra Jaya 2024, terdapat 14 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi fokus penindakan, antara lain:
1. Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan
2. Penertiban ranmor memakai pelat rahasia atau pelat dinas
3. Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur
4. Kendaraan melawan arus
5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
6. Menggunakan HP saat berkendara
7. Mengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan atau safety belt
8. Melebihi batas kecepatan
9. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu
10. Kendaraan roda empat atau lebih tidak layak jalan
11. Kendaraan roda empat atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standar
12. Kendaraan roda dua atau roda empat tidak dilengkapi STNK
13. Melanggar marka jalan atau bahu jalan
14. Penyalahgunaan TNKB diplomatik.
"Operasi ini bukan hanya untuk menegakkan hukum, tapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya keselamatan berkendara. Kami harap dengan sosialisasi dan tindakan preventif ini, kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas akan semakin meningkat," tambahnya. [Polres Jakbar/yus]