PEWARTA-TAMBORA.COM, Jakarta Barat — Unit Patroli Samapta Polres Metro Jakarta Barat mengamankan seorang pelaku penganiayaan yang diduga mengalami gangguan jiwa (ODGJ).
Pelaku, yang berinisial Sdri VA (45), diduga melakukan penganiayaan terhadap ibu kandungnya, Ibu Lili (42), di Jalan Palmerah Barat V, RT 014/09, Palmerah Barat, Jakarta Barat, Sabtu, 23/11/2024
Kejadian ini terungkap saat Aiptu Edward, anggota Unit Patroli Samapta Polres Metro Jakarta Barat, sedang menjalankan patroli di sekitar lokasi.
Ketika sedang bertugas, Aiptu Edward dihentikan oleh sejumlah warga yang meminta bantuan.
Warga melaporkan bahwa seorang perempuan yang diduga mengidap gangguan jiwa (ODGJ) bernama Sdri VA sedang mengamuk dan melakukan penganiayaan terhadap ibu kandungnya.
Warga tersebut mengungkapkan bahwa Sdri VA melemparkan sebuah bangku kayu yang mengenai kaki kanan Ibu Lili, menyebabkan sang ibu terluka.
Mendapatkan laporan tersebut, Aiptu Edward langsung menuju ke lokasi kejadian dan berhasil mengamankan Sdri VA.
Setelah diamankan, pelaku kemudian dibawa ke Rumah Sakit Jiwa Grogol di Jakarta Barat untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut, mengingat kondisi kejiwaannya yang diduga terganggu.
Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Barat, AKBP M Hari Agung Julianto, membenarkan kejadian tersebut dan menyampaikan bahwa pihak kepolisian berupaya memberikan penanganan yang sesuai untuk pelaku.
"Kami memastikan pelaku mendapatkan penanganan medis yang tepat, karena yang bersangkutan diduga mengidap gangguan jiwa. Kami akan melakukan koordinasi dengan pihak rumah sakit jiwa untuk penanganan lebih lanjut," ujar Agung. [Polres Jakbar/ys]