Photo: Bawaslu |
PEWARTA-TAMBORA.COM, JAKARTA — Masa tenang pemilu adalah periode sebelum hari pemungutan suara di mana seluruh aktivitas kampanye dihentikan untuk memberikan kesempatan bagi pemilih berpikir secara matang sebelum menentukan pilihan. Berikut adalah hal-hal yang tidak boleh dilakukan (Don'ts) dan boleh dilakukan (Do's) dalam masa tenang:
Yang Tidak Boleh Dilakukan (Don'ts)
1. Melakukan kampanye dalam bentuk apa pun:
Tidak boleh mengadakan pertemuan, rapat umum, atau kampanye tatap muka.
Tidak boleh menggunakan media sosial untuk mempromosikan kandidat.
Tidak boleh memasang iklan di media massa atau platform digital.
2. Memasang atau menyebarkan atribut kampanye:
Dilarang memasang spanduk, baliho, poster, atau atribut lain di tempat umum.
Tidak boleh membagikan selebaran, brosur, atau bahan kampanye.
3. Politik uang:
Dilarang memberikan uang, barang, atau fasilitas lain untuk memengaruhi pemilih.
Politik uang dalam bentuk apa pun (termasuk pembagian sembako) adalah pelanggaran berat.
4. Melakukan provokasi atau black campaign:
Tidak boleh menyebarkan hoaks, fitnah, atau ujaran kebencian terhadap lawan.
Hindari provokasi yang dapat memicu konflik antarpendukung.
5. Menggunakan fasilitas publik untuk kepentingan politik:
Dilarang menggunakan tempat ibadah, sekolah, atau kantor pemerintahan untuk aktivitas politik.
6. Melibatkan ASN, TNI/Polri, atau pejabat negara:
Masa tenang tetap melarang pelibatan aparatur negara dalam aktivitas politik.
Yang Boleh Dilakukan (Do's)
1. Persiapan teknis oleh penyelenggara pemilu:
KPU dan Bawaslu dapat melanjutkan persiapan logistik pemilu, seperti distribusi surat suara ke TPS.
Penyelenggara dapat melakukan edukasi kepada masyarakat terkait tata cara pemungutan suara.
2. Pemilih mendalami informasi tentang kandidat:
Pemilih diperbolehkan mencari tahu lebih banyak tentang visi, misi, dan program kerja kandidat melalui sumber yang sudah ada sebelumnya.
3. Pembersihan atribut kampanye:
Penyelenggara pemilu dan pihak terkait (Satpol PP atau tim pengawas) dapat membersihkan atribut kampanye yang masih terpasang di masa tenang.
4. Pantauan dan pelaporan:
Masyarakat dapat melaporkan pelanggaran kampanye yang terjadi selama masa tenang ke Bawaslu.
5. Diskusi internal:
Pemilih atau komunitas dapat berdiskusi secara internal tanpa kampanye terbuka untuk memperjelas pilihan.
Sanksi atas Pelanggaran Masa Tenang
Pelanggaran terhadap aturan masa tenang dapat dikenai sanksi administratif, pidana, atau diskualifikasi kandidat sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, seperti UU Pemilu.
Dengan mematuhi aturan masa tenang, demokrasi yang sehat dan adil dapat terwujud. Apakah Anda ingin tahu lebih lanjut tentang salah satu poin di atas?
Sumber: Berbagai Sumber