PEWARTA-TAMBORA.COM, Jakarta Barat — Sepanjang bulan Oktober 2024, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap sejumlah kasus peredaran narkotika, dengan barang bukti yang disita meliputi 1,8 kilogram sabu, 13,2 kilogram ganja, 1,59 gram tembakau sintetis, 2 butir ekstasi, dan 10 butir psikotropika.
Dari pengungkapan selama 1 bulan satuan Reserse narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan sebanyak 40 tersangka dari 30 kasus berbeda.
Wakil Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Jordanus, menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras tim selama satu bulan penuh.
"Pengungkapan ini adalah bagian dari upaya mendukung program Asta Cita Presiden dalam pemberantasan narkoba. Kami akan terus mengembangkan kasus ini, dengan harapan bisa mengungkap jaringan narkoba internasional," jelas Jordanus saat dikonfirmasi, Senin, (4/11/2024).
Sejumlah pengungkapan ini didasarkan pada laporan dari masyarakat serta penyelidikan dan pengawasan di lapangan.
Menurut Jordanus, pihaknya akan terus melakukan pengembangan demi menciptakan lingkungan bebas narkoba, serta berupaya keras untuk memutus rantai jaringan narkoba internasional.
"Kami sudah mengamankan beberapa wilayah di Jakarta dan kini sedang fokus untuk mengungkap jaringan yang lebih besar," tambahnya. [Polres Jakbar/YS]
0 Komentar