Camat Tambora saat mengambil sumpah para LMK terpilih masa bakti 2024-2029 |
PEWARTA-TAMBORA.COM, JAKARTA — Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) , sebuah organisasi atau lembaga di tingkat kelurahan yang berfungsi sebagai wadah musyawarah warga. LMK dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) di beberapa wilayah Indonesia, seperti DKI Jakarta, untuk membantu pemerintah kelurahan dalam menyalurkan aspirasi, usulan, dan kepentingan masyarakat
Berdasarkan hal tersebut pada jum'at (27/12) Camat Tambora, Holi Susanto melantik 96 LMK se Kecamatan Tambora masa bakti 2024-2029, di Aula lantai 4 Kantor Kecamatan Tambora Jakarta Barat.
Dalam kesempatan tersebut Holi Susanto, mengatakan pelantikan ini berdasarkan perda no. 4 tahun 2024 tentang perubahan perda no. 5 tahun 2010 tentang LMK.
LMK dibentuk untuk membantu lurah dalam menjalankan pemerintahan dan untuk menjadi jembatan penghubung antara masyarakat dengan pemerintah sehingga penyelenggaraan pemerintahan di tingkat RT/RW di kelurahan dapat berjalan dengan baik.
"Saudara saudara memiliki tanggung jawab moral kepada masyarakat mengingat saudara dipilih dan ditunjuk oleh perwakilan masyarakat," ungkap Holi Susanto dalam sambutannya.
Ia juga mengatakan, LMK memiliki tugas dan tujuan menampung aspirasi warga, meningkatkan partisipasi masyarakat, mediasi dan konsultasi serta pengawasan.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kapolsek Tambora, Danramil 02/TB, Lurah se Tambora, Ketua Dewan Kota, Ketua FKDM Kecamatan Tambora para RT dan RW