PEWARTA-TAMBORA.COM, JAKARTA — Terkait adanya dugaan penyelewengan pengelolahan dana di RW 01 Kelurahan Tamansari hingga penguduran diri bendahara RW 01 mendapatkan tanggapan serius dari lurah Tamansari.
"Kami mendapatkan laporan seperti itu, saat dirapat internal pengurus rw dan RT, Senin 10 Febuari 2025," ujar Abdul Malik Lurah Tamansari, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat. Rabu (12/2/2025).
Menurut penilaiannya, selama ini ketua RW 01 dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berjalan bagus sesuai pergub 22 tahun 2022. Namun seiring jalannya waktu ternyata ada beberapa kendala dalam pelaksanaan setahun terakhir ini. Mengingat, katanya, lurah hanya bersifat monitoring dan pembinaanya, maka itu dikembalikan pada forum masyarakat.
"Bila RW tersebut melanggar pergub atau ada usul masyarakat terkait kinerjanya kurang bagus RW tersebut dapat diberhentikan," ujarnya.
Diapun menjelaskan, bila ada temuan penyelewengan terkait pengelolahan dana wilayah itu urusan internal wilayah. Artinya forum masyarakat itulah yang menentukan.
"Sifat lurah hanya pembinaan, tentu dengan mekanisme yang ada. Contoh, memberikan teguran lisan, surat teguran ke-1 dan 2. Bila juga diendahkan dan dianggap perlu dengan alasan dapat menghambat program pemerintah daerah maka lurah bisa memberhentikannya," terangnya.
Namun, sambungnya, bila RW masih bisa di bina menjaga keharmonisan wilayah maka itu tindakan pemberhentian tidak akan terjadi.
Perlu diketahui, beberapa hari lalu, menurut beberapa sumber yang dikutip dilapangan, bahwa kepemimpinan ketua RW 01 dipertanyakan warga terhadap pengelolahan dan laporan keuangan kas RW selama setahun kebelakang.
Kembali kelurah, bahwa pembinaan tetap dilakukan sesuai aturan didalam waktu dekat ini. (AN/Rbt/Red)